KontraS: Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Harus Diungkap Hingga Struktur Komando Atas
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam kesempatan yang sama menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis.
Menurut dia, jika berbagai kasus tersebut tidak diselesaikan, maka publik dapat meragukan komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis jangan dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” tegas Isnur.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Binus Ahmad Sofyan menegaskan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
"Peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga penegak hukum harus mengusut hingga pihak yang memberi perintah. Prinsip negara hukum menuntut kesetaraan setiap warga negara dihadapan hukum tanpa adanya kekebalan," ujar Ahmad Sofyan.
Sementara, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi.
Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang perlu menjadi perhatian bersama. Hal ini seperti terungkap dalam berbagai hasil studi yang dilakukan oleh sejumlah pakar, ahli hingga laporan sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer serta perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.(jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus diungkap secara menyeluruh hingga ke struktur komando atas.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum
- Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Ajukan Banding Putusan Hakim
- Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Dipecat dari TNI
- Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
- Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
- Hakim Anggap Serangan 4 TNI ke Andrie Yunus Bukan Penganiayaan Berat
JPNN.com




