Kontroversi Pajak Impor Emas Batangan Muncul Karena Aturan yang Multitafsir
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai kontroversi soal pajak impor emas batangan mengemuka karena aturan yang multitafsir dan cenderung ambigu.
Sebagian kalangan menilai impor telah merugikan negara, sementara sebagian lainnya menyebut impor tidak ada masalah karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Prianto, penentuan pajak bea masuk terhadap impor emas tidak bisa disamaratakan.
Sebab, setiap emas batangan memiliki klasifikasi berbeda, termasuk juga nilai pajaknya.
Dia menyebutkan emas dengan kode HS 7108.12.10 adalah klasifikasi emas batangan yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.
Tarif bea masuknya adalah 0 persen.
Kemudian, ada emas dengan klasifikasi HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen.
Lalu ada klasifikasi HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen, dan kasifikasi HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen.
Pengamat menilai munculnya kontroversi soal pajak impor emas batangan karena aturan yang multitafsir.
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Harga Emas Makin Moncer, Meroket Lagi
- Bea Cukai Banten Bantu Serap Tenaga Kerja Lewat Pemberian Fasilitas Ini
- Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai
- Pastikan Fasilitas Kepabeanan Tepat Sasaran, Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Ini
- Cegah Harga Jagung Jatuh, Mentan Amran Stop Impor