Kontroversi Pajak Impor Emas Batangan Muncul Karena Aturan yang Multitafsir

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai kontroversi soal pajak impor emas batangan mengemuka karena aturan yang multitafsir dan cenderung ambigu.
Sebagian kalangan menilai impor telah merugikan negara, sementara sebagian lainnya menyebut impor tidak ada masalah karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Prianto, penentuan pajak bea masuk terhadap impor emas tidak bisa disamaratakan.
Sebab, setiap emas batangan memiliki klasifikasi berbeda, termasuk juga nilai pajaknya.
Dia menyebutkan emas dengan kode HS 7108.12.10 adalah klasifikasi emas batangan yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.
Tarif bea masuknya adalah 0 persen.
Kemudian, ada emas dengan klasifikasi HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen.
Lalu ada klasifikasi HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen, dan kasifikasi HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen.
Pengamat menilai munculnya kontroversi soal pajak impor emas batangan karena aturan yang multitafsir.
- K-Beauty Expo Dibuka, Peluang Kerja Sama untuk Bidang Kecantikan
- Menolak Lupa Persoalan Bawang Putih, Presiden Diminta Turun Tangan
- Kunjungi Perusahaan Garmen di Boyolali, Bea Cukai Bawa Misi Penting Ini
- Di Forum PDIP, Ahli Ini Sebut Sishankamrata Bisa Diwujudkan Melalui Kedaulatan Pangan
- Sahroni Minta Bareskrim Bongkar Skema Besar di Balik Impor Emas 189 T di Kemenkeu
- Bea Cukai Resmikan TPS Distribusi Logistik di Kawasan Terminal Kargo Bandara Soetta