Korban Gempa Gratis Urus IMB

Korban Gempa Gratis Urus IMB
Korban Gempa Gratis Urus IMB
PADANG -- Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan bagi warganya yang menjadi korban gempa. Bagi warga yang ingin membangun kembali rumahnya di tempat semula, maka digratiskan dari biaya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, penggratisan biaya IMB ini tidak berlaku bagi pembangunan kembali rumah yang didirikan di tempat lain. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Mei mendatang dan sudah diberlakukan sejak 1 Nopember 2009.

"Gratis tak berlaku jika pembangunan kembali gedung rusak dilakukan di tempat lain. Sebab semuanya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2005 tentang retribusi IMB. Tapi, akan ada keringanan retribusi dan kemudahan pengurusan IMB, jika pembangunan kembali dilakukan oleh pemilik yang belum memiliki IMB, sebab IMB itu wajib dimiliki. Keringanan retribusi bisa mencapai maksmal 70 persen dari perhitungan retribusi yang ditetapkan,” papar Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), Dian Fakri, kemarin.

Dia menjelaskan, pengurusan IMB untuk rekonstruksi gedung, syaratnya antara lain fotokopi KTP dan tanda bukti hak atas tanah, keterangan dari lurah setempat bahwa bangunan gedung tersebut merupakan korban gempa. Selain itu, juga gambar rencana bangunan gedung dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh perencana atau arsitek pembuat gambar, yang strukturnya memenuhi standar konstruksi tahan gempa.

Dirinci, khusus bangunan gedung berlantai II ke atas, wajib memperhitungkan struktur tanah tempat berdiri bangunan gedung melalui sonderisasi tanah. Untuk persyaratan IMB bagi bangunan yang hanya direhab, beda persyaratannya adalah harus ada foto bangunan yang kena gempa dan keterangan dari tim pascagempa bahwa bangunan gedung tersebut secara struktur masih layak huni.

PADANG -- Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan bagi warganya yang menjadi korban gempa. Bagi warga yang ingin membangun kembali rumahnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News