Korban Penagih Pinjaman Online, Ada yang Dipecat, Cerai, Hampir Bunuh Diri

Korban Penagih Pinjaman Online, Ada yang Dipecat, Cerai, Hampir Bunuh Diri
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai cara dilakukan penagih utang pinjaman online (pinjol) untuk membuat peminjam ketakutan, tertekan secara psikis, dan yang kebablasan bisa menghancurkan hidup peminjam.

Koordinator korban pinjaman online Sixtina Zevora Mayadianty menuturkan, cara-cara penagihan pinjol memang beragam. Namun, pola setiap aplikasi pinjol itu hampir sama. ’’Pola yang paling sering itu membuat grup bersama yang isinya keluarga atau atasan, lalu ditagih,’’ ujarnya.

Namun, dari semua itu, desk collector (DC) sebenarnya juga terpaksa dalam melakukan penagihan dengan cara tersebut. DC bilang hanya menuruti perintah atasannya. ’’Mau tidak mau dia harus melakukannya karena dipaksa,’’ tuturnya.

Menurut Sixtina, penagih utang tadi baru lulus SMA. Dia bekerja untuk membiayai adiknya. ’’Jadi, pola perusahaan pinjol ini mencari karyawan yang bau kencur dan tidak tau apa-apa,’’ urainya.

Saking parahnya dampak penagihan pinjol, para korban tidak hanya melaporkan secara pidana. Jalur gugatan perdata juga ditempuh. ’’Saat ini sidang ketiga. Para korban menunggu hasil sidang itu. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,’’ jelasnya kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: Beragam Jenis Teror dari Para Penagih Pinjaman Online, Ngeri!

Menurut dia, gugatan perdata itu dilayangkan karena kerugian korban begitu besar. Ada korban yang dipecat, bercerai, bahkan hampir bunuh diri. Kemampuan peminjam untuk membayar justru dilemahkan oleh praktik penagihan yang berlebihan tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menuturkan, pihaknya sangat berharap penagihan dengan cara kasar itu tidak terjadi lagi.

Bisa dibilang, cara penagihan pinjaman online (pinjol) memang terkesan berlebihan dan kasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News