Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan

Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapatkan tambahan gaji selama 6 bulan sejak diberhentikan. Aturan ini akan termuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang disusun pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sedang disiapkan skema unemployment benefit.

"Unemployment benefit itu adalah fasilitas mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market," ucap Airlangga usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12).

Dijelaskan, pemerintah akan menyiapkan dua fasilitas terkait unemployment benefit bagi yang sudah masuk dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Namun teknis dan besarannya masih akan dibahas kemudian.

Artinya bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, apabila perusahaannya tutup atau tidak bisa bersaing, maka ada jaminan tambahan dari Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk cash benefit.

"Mendapatkan upah lanjutan enam bulan. Kemudian akan ada pelatihan, ada job placement penempatan lapangan kerja kembali. Nah ini bisa dilakukan apabila undang-undang Sistem Jaminan Sosial/SJSN ini direvisi. Salah satu direvisi melalui omnibus law, jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan," jelasnya.

Airlangga menyatakan inisitif pemerintah terkait jaminan bagi pekerja kerja yang kehilangan pekerjaan ini untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang sudah ada.

Dia juga mengingatkan bahwa tambahan fasilitas ini hanya untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan baru yang dimasukkan ke RUU Omnibus Law, pekerja yang terkena PHK akan mendapat tambahan gaji 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News