Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan disinyalir berasal dari tindak perkara rasuah.
"Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c di KUHP yang baru," sebutnya.
Selanjutnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah atau FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi dalam KUHP ialah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," ujar Totok.
Dia mengatakan Kortastipidkor Polri juga telah menahan DR yang saat ini dititipkan di sel Polda Metro Jaya.
"Kemudian terhadap DR ini telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.(ast/jpnn)
Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Dalam kasus apa?
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan
- Kejagung Respons Isu Rp 40 Miliar, Sebut Keterangan Saksi Belum Bisa Jadi Dasar
- Boni Hargens: Polri Konsisten Dalam Menangani Bencana Alam
- Usut Kasus Karhutla, Kapolri: Kami Sudah Menetapkan 138 Tersangka
- Kejagung Jerat Febrie dengan Pasal Berlapis, Pakar: Bukti Nyata Keseriusan
- Guru Besar UPH Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Pasal 91 KUHAP
- Febri Diansyah Tepis Anggapan soal Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
JPNN.com




