Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Darmo Muara Enim Langsung Ditangkap

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Darmo Muara Enim Langsung Ditangkap
Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polres Muara Enim, Jumat (10/10/2025). Foto: source for jpnn

jpnn.com, MUARA ENIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim pada periode 2017 hingga 2021. 

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim menjelaskan bahwa tersangka ditangkap berinisial F, yang merupakan mantan Kepala Desa Darmo Kasih periode 2015–2021.

"Mantan Kades ini diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa selama beberapa tahun anggaran," jelas Yogie, Jumat (10/10/2025). 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 342.131.120,08.

"Tersangka F ditangkap di rumahnya di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas," ungkap Yogie. 

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari mantan perangkat desa, perangkat aktif, anggota BPD, camat, hingga pejabat Dinas PMD Muara Enim. 

Selain itu, ada 4 orang ahli yang turut dimintai keterangan, yakni ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, ahli Inspektorat Muara Enim, dan ahli konstruksi.

"Dari hasil penyidikan, diketahui modus yang dilakukan tersangka yaitu mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pengelola keuangan desa seperti kaur keuangan, sekretaris desa, dan pelaksana teknis lainnya," kata Yogie. 

Mantan Kepala Desa Darmo Kasih berinisial F ditangkap atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News