Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Darmo Muara Enim Langsung Ditangkap
Akibatnya, sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan barang/jasa yang tercantum dalam APBDes tidak dilaksanakan seluruhnya, sebagian fiktif, dan sebagian lagi tidak sesuai spesifikasi.
"Bahkan, dana pajak yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 2994 DAF warna merah tahun 2017 yang kini telah disita sebagai barang bukti," terang Yogie.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun 2017 hingga 2021, termasuk peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), rekening koran kas desa, bukti setor pajak, serta bukti pengembalian dana ke rekening kas desa.
"Barang bukti tersebut diperoleh berdasarkan tiga surat perintah penyitaan yang diterbitkan Satreskrim Polres Muara Enim pada Desember 2024 hingga Juli 2025," beber Yogie.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP (primer), dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama (subsider), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Yogie Sugama Hasyim menegaskan bahwa Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan desa yang merugikan masyarakat.
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh kepala desa agar berhati-hati dan menjunjung tinggi amanah masyarakat dalam mengelola anggaran desa,” tegas Yogie. (mcr35/jpnn)
Mantan Kepala Desa Darmo Kasih berinisial F ditangkap atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Tokoh Pemuda: Papua Butuh Akselerasi Bukan Efisiensi
- Protes Penyaluran Dana Desa Jadi Petaka, Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa
- Protes Dana Desa, Warga Mengamuk Selasa Malam, Bakar Kantor Pemerintahan
- Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
- Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron, Penyamarannya Terbongkar
- Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta, Kades dan Bendahara di Situbondo Jadi Tersangka
JPNN.com




