Korupsi Dana Desa, Pak Johari Divonis 5 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya
Senin, 27 September 2021 – 22:59 WIB
Johari Maknun divonis lima tahun penjara terkait perkara korupsi alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi pajak tahun 2015-2016.
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara
- Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari
- Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Sumbar