Korupsi Dana Desa, Pak Johari Divonis 5 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya

Korupsi Dana Desa, Pak Johari Divonis 5 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pada program alokasi dana desa, dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi pajak di Desa Kuripan, Johari Maknun (tengah) usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (27/9/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Johari Maknun divonis lima tahun penjara terkait perkara korupsi alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi pajak tahun 2015-2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News