Korupsi Dana Jiwasraya serta TPPU, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

Korupsi Dana Jiwasraya serta TPPU, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan pemilik Maxima Group Heru Hidayat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Benny Tjorko dilakukan dalam jangka waktu lama dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan secara langsung kerugian untuk nasabah Jiwasraya.

"Terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatan," ungkap hakim Rosmina.

Dalam dakwaan pertama, menyatakan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto terbukti melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT. AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.

Pertama, Benny Tjokro bersama-sama Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas.

Ketiga, Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Kempat, Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerja sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), PT PP Property Tbk (PPRO), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) dan PT SMR Utama (SMRU) dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT. AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto

Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News