Korupsi Kuota Haji, Kini Giliran Gus Alex
jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Giliran Gus Alex tiba setelah sebelumnya KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 terkait kasus itu.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Foto: Fakhri Hermansyah/bar/Antara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024.
"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
KPK memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji setelah sebelumnya menahan Gus Yaqut.
- Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK
- KPK Dalami Peran Anak Usaha Hasnur Group di Kasus Restitusi Pajak
- Anggota DPR RI yang Diperas Pegawai KPK Gadungan Ternyata Ahmad Sahroni
- KPK Bongkar Oknum Gadungan yang Minta Uang ke Anggota DPR
- Sahroni Mengaku Sempat Diperas Rp 300 Juta oleh Utusan KPK Gadungan, Begini Ceritanya
- KPK Fokus Periksa Biro Haji, Belum Panggil Nusron Wahid
JPNN.com




