Korupsi Pembangunan Gedung LPPKS, Dua Pejabat PU Jateng Diperiksa

Korupsi Pembangunan Gedung LPPKS, Dua Pejabat PU Jateng Diperiksa
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan asrama lima lantai serta gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia tahun anggaran 2012.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat dua tersangka. Yakni, Kepala Sub Bagian Umum LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gentur Sulistyo, dan Pegawai Negeri Sipil LPPKS Kemendikbud Iwan Darmawan.

Untuk mendalami penyidikan, Kejagung, Kamis (29/10) menggarap dua saksi. Mereka yang diperiksa adalah PNS Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah yang juga pengawas teknis kegiatan Nur Basuki serta PNS Dinas PU Provinsi Jateng sekaligus sekretaris pengawas teknis kegiatan Gatot Tri Widodo. 

"Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (29/10).

Keduanya pun langsung menjalani pemeriksaan. Pada intinya, Amir menjelaskan, penyidik mencecar saksi soal hal-hal yang berkaitan dengan benar atau tidaknya pekerjaan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan asrama lima lantai dan gedung serbaguna kantor LPPKS itu. "Termasuk laporan hasil pengawasan," tegas Amir.

Kasus ini berawal ketika Kemendikbud membangun gedung LPPKS lima lantai di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jateng, pada 2012 dengan anggaran Rp 14 miliar. Pemenang tender pelaksana pembangunan adalah PT Adhi Nugroho.

Mendekati deadline proses pembangunan, proyek baru selesai 87 persen. Namun, tersangka Gentur Sulistyo bersama rekanan mengakali bahwa proyek itu selesai 100 persen. Usai dilakukan audit, hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya negara diduga dirugikan senilai Rp 623 juta.

Awalnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yakni Gentur Sulistyo dan direktur PT Adhi Nugroho. Tapi kemudian direktur PT Adhi Nugroho meninggal dunia.

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan asrama lima lantai serta gedung serbaguna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News