Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 06:21 WIB
Di bagian lain, Sekretaris KLH Hermin Roosita menuturkan bahwa penyidikan kasus tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran. Tapi, dia mengklaim bahwa itu hanya kesalahan administrasi.
Terkadang, kata Hermin, para pegawai terpaksa harus "melanggar" ketentuan administrasi untuk menyesuaikan rute perjalanan dinas dan tugas kantor yang mendadak. Misalnya ketika harus berangkat dengan tiket Jakarta-Manado, pegawai harus mengubah rute karena harus mampir Gorontalo.
Hal serupa terjadi jika di tengah-tengah perjalanan, ada tambahan tugas mendadak. Pegawai yang bersangkutan harus menyesuaikan jadwal tugas dengan pindah ke maskapai penerbangan lainnya meski sudah kadung booking. "Tidak ada kesengajaan apalagi untuk memperkaya diri," tegasnya. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna