Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka

Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka
Korupsi Perjalanan Dinas, Tiga Pegawai KLH Jadi Tersangka
Di bagian lain, Sekretaris KLH Hermin Roosita menuturkan bahwa penyidikan kasus tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran. Tapi, dia mengklaim bahwa itu hanya kesalahan administrasi.

 

Terkadang, kata Hermin, para pegawai terpaksa harus "melanggar" ketentuan administrasi untuk menyesuaikan rute perjalanan dinas dan tugas kantor yang mendadak. Misalnya ketika harus berangkat dengan tiket Jakarta-Manado, pegawai harus mengubah rute karena harus mampir Gorontalo.

 

Hal serupa terjadi jika di tengah-tengah perjalanan, ada tambahan tugas mendadak. Pegawai yang bersangkutan harus menyesuaikan jadwal tugas dengan pindah ke maskapai penerbangan lainnya meski sudah kadung booking. "Tidak ada kesengajaan apalagi untuk memperkaya diri," tegasnya. (aga)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News