Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun
Kamis, 29 Maret 2012 – 21:01 WIB
JPU juga mengajukan tuntutan agar Herman dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta ke majelis yang diketuai Tati Hadianti agar memerintahkan Herman membayar kerugian negara Rp 3,55 miliar.
Baca Juga:
Berdasarkan hitungan JPU, kerugian negara dari proyek-proyek iklan di Pemda DKI yang ditangani Herman mencapai Rp 5,07 miliar. Namun terdapat pihak lain yang juga menikmati kerugian negara. Totalnya, Herman memperkaya diri sebesar Rp 4,7 miliar.
Namun Herman juga pernah mengambalikan uang ke negara melalui KPK sebesar Rp 1,1 miliar sehingga sisa kerugian negara yang harus dibayarkan adalah Rp 3,55 miliar.
Menurut JPU, jika Herman tak membayar kerugian negara Rp 3,55 miliar itu maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk negara. "Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman selama tiga tahun penjara," imbuh Supardi.
Atas tuntutan hukuman tersebut, Herman dan Tim Penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (5/4) pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas