Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun

Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun
Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun
JPU juga mengajukan tuntutan agar Herman dijatuhi hukuman denda  Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.  Selain itu, JPU juga meminta ke majelis yang diketuai Tati Hadianti agar memerintahkan Herman membayar kerugian negara Rp 3,55 miliar.

Berdasarkan hitungan JPU, kerugian negara dari proyek-proyek iklan di Pemda DKI yang ditangani Herman mencapai Rp 5,07 miliar. Namun terdapat pihak lain yang juga menikmati kerugian negara. Totalnya, Herman memperkaya diri sebesar Rp 4,7 miliar.

Namun Herman juga pernah mengambalikan uang ke negara melalui KPK sebesar Rp 1,1 miliar sehingga sisa kerugian negara yang harus dibayarkan adalah Rp 3,55 miliar.

Menurut JPU, jika Herman tak membayar kerugian negara Rp 3,55 miliar itu maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk negara. "Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman selama tiga tahun penjara," imbuh Supardi.

Atas tuntutan hukuman tersebut, Herman dan Tim Penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (5/4) pekan depan.(ara/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News