Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK

Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
Koruptor APBD Natuna Ingin Ajukan PK
JAKARTA - Batas waktu tujuh hari bagi mantan bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal dan bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi untuk menempuh upaya hukum lanjutan paska putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan 19 Maret lalu telah terlewati. Meski demikian baik Hamid maupun Daeng yang divonis bersalah karena korupsi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) pada APBD NAtuna itu belum mengajukan upaya hukum lanjutan.

Bahkan Hamid Rizal yang divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara plus denda  Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, memilih untuk tidak mengajukan banding. Alasannya, karena bisa-bisa ketika mengajukan banding hukumannya malah ditambah.

Tumpal Hutabarat selaku penasehat hukum Hamid Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya pada Jumat (26/3) pekan lalu mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan putusan hasil persidangan Pengadilan Tipikor pada 19 Maret lalu. "Kami memutuskan untuk tidak banding. Tetapi itu bukan berarti kami, khususnya Pak Hamid, mengakui kesalahan," ujar Tumpal kepada JPNN, Minggu (28/3) malam.

Menurut Tumpal, keputusan untuk tidak mengajukan banding itu didasari pertimbangan tentang kemungkinan bertambahnya hukuman untuk Hamid pada tingkat banding. Pasalnya, dalam perkara yang sama Daeng Rusnadi dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar subsidair tiga tahun penjara.

JAKARTA - Batas waktu tujuh hari bagi mantan bupati Natuna, Kepulauan Riau, Hamid Rizal dan bupati nonaktif Natuna, Daeng Rusnadi untuk menempuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News