Koruptor Bebas Lagi

Sudah 10 Divonis Merdeka

Koruptor Bebas Lagi
Koruptor Bebas Lagi
SAMARINDA-Seperti diprediksi sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga terdakwa kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005. Ketiga terdakwa itu adalah, Mus Mulyadi dan Abdul Rachman (Wakil Ketua DPRD Kukar nonaktif), serta anggota DPRD Kukar nonaktif G Asman Gilir.

Pada sidang putusan kasus ini kemarin (2/11), sebenarnya ada 4 terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang putusan. Namun salah seorang terdakwa, Marwan berhalangan hadir, sidang yang bersangkutan pun ditunda hingga 21 November mendatang. Terdakwa yang juga wakil ketua DPRD Kukar nonaktif itu tidak datang karena sedang menunaikan ibadah haji.

Sidang putusan tiga anggota DPRD nonaktif  kemarin terdapat sedikit perbedaan dengan putusan majelis hakim sebelumnya yang diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat). Majelis hakim yang diketuai I Gede Suarsana (hakim karier) ini, kompak dengan dua hakim ad hoc Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani. Sehingga putusan hakim bulat menyatakan perkara tersebut onslag.  Skornya 3-0.

Berbeda dengan persidangan yang digelar Senin (31/10) dan Selasa (1/11), di mana putusan majelis hakim masing-masing berakhir dengan skor 2-1. Artinya, dua hakim menyatakan onslag, dan satu hakim memberikan pendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah.

SAMARINDA-Seperti diprediksi sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging (bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News