Koruptor Bisa Ajukan Permohonan Menjadi Tahanan Rumah ke KPK seperti Yaqut Cholil
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Permohonan bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
- Presiden dan Kapolri Larang Polisi Bekingi Koruptor, Sahroni: Anak Buahnya Harus Patuh!
- KPK Periksa 12 Saksi Terkait Korupsi SPBU
- KPK Sita Empat Mobil dan HP dalam Kasus Gratifikasi Bupati Ponorogo
- KPK Sita Uang dari Stafsus Era Menhub Budi Karya dan Dudy Purwagandhi
- LKPP Perkuat Tata Kelola PBJ Desa Untuk Cegah Praktik Korupsi
- Geledah Kantor Dinkes dan Disdik Ponorogo, KPK Sita Tiga Koper Bukti Korupsi Sugiri Sancoko
JPNN.com




