Koruptor Bisa Ajukan Permohonan Menjadi Tahanan Rumah ke KPK seperti Yaqut Cholil

Koruptor Bisa Ajukan Permohonan Menjadi Tahanan Rumah ke KPK seperti Yaqut Cholil
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

 Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News