Koruptor Bisa Ajukan Permohonan Menjadi Tahanan Rumah ke KPK seperti Yaqut Cholil

Koruptor Bisa Ajukan Permohonan Menjadi Tahanan Rumah ke KPK seperti Yaqut Cholil
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (antara/jpnn)

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News