Koruptor Jadi Penyapu Jalan

Koruptor Jadi Penyapu Jalan
Koruptor Jadi Penyapu Jalan
POLEMIK tentang remisi dan grasi belakangan ini bak bola liar. Menyambar kian kemari. Kadang bermuatan hukum, lain kali menyerempet ke politik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya bicara juga. Memang normative. SBY berkata bahwa remisi dan grasi terhadap terpidana kasus korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

SBY mengungkapkan itu ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/8) lalu. Memang repot juga. Apalagi sejumlah terpidana korupsi, antara lain  Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tontowi Pohan, yang tak lain adalah besan Presiden SBY. Ia meraih pembebasan bersyarat bersama tiga mantan deputi gubernur BI lainnya, yaitu Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri.

Keempatnya divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terlibat kasus pengucuran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) pada 2003.

Terpidana Syaukani HR, yang terlibat kasus dana perimbangan, pembelian tanah untuk pembangunan Bandara Loa Kulu, dan dana bantuan sosial senilai Rp 49,367 miliar juga mendapat grasi.

POLEMIK tentang remisi dan grasi belakangan ini bak bola liar. Menyambar kian kemari. Kadang bermuatan hukum, lain kali menyerempet ke politik. Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News