KPI Pusat Setop Sementara Sinetron Anak Langit

KPI Pusat Setop Sementara Sinetron Anak Langit
Sinetron Anak Langit. Foto: KPI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menjatuhkan sanksi penghentian terhadap program siaran sinetron 'Anak Langit' yang ditayangkan SCTV. Hal ini diumumkan lewat laman resmi KPI, Jumat (3/1).

Penghentikan sementara sinetron Anak Langit itu diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat, kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.

Alasan penghentian tayangan karena dianggap telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. 

Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detail dan intensif. Aksi itu terdapat pada tayangan 'Anak Langit' SCTV tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI. Khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi 'R' (Remaja).

"Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia," kata Mulyo.

Menurut Mulyo, sanksi penghentian sementara yang diberikan ke sinetron Anak Langit selama 2 (dua) kali penayangan.

Selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. (mg3/jpnn)

KPI Pusat menjatuhkan sanksi penghentian sementara, terhadap program siaran sinetron 'Anak Langit' yang ditayangkan SCTV.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News