KPI Siapkan Aturan Peliputan di Persidangan
Sabtu, 01 Desember 2012 – 22:44 WIB
ANYER - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengatur cara peliputan dan pemberitaan persidangan di pengadilan. Hal itu akan dimasukkan dalam penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang akan diterbitkan pada 2013 nanti.
"Nanti 2013 lakukan penyepurnaan P3 dan SPS. Soal pemberitaan di pengadilan nanti juga diatur," kata Ketua KPI Pusat, M. Riyanto, saat Sosialisasi dan Diskusi Publik bertema "Peran dan Jaminan Perlindungan Jurnalis Media dalam Perspektif Perlindungan Saksi dan Korban" di Anyer, Provinsi Banten, Sabtu (1/12).
Baca Juga:
Riyanto menjelaskan alasan perlunya KPK mengatur pemberitaan dalam sebuah persidangan. Misalnya, katanya, seorang saksi yang tengah memberikan kesaksian kadang-kadang merasa tervonis dengan pemberitaan dari media elektronik. Ia mengatakan, harusnya efek dari liputan itu bisa menghormati dan melindungi seorang saksi.
Namun di sisi lain Riyanto juga mengatakan, diperlukan kerjasama antara KPI dengan LPSK untuk memasukkan materi perlindungan saksi dan korban dalam P3 dan SPS terkait penyiaran. "Khususnya mengenai pemberitaan, infotainment dan lain-lain dalam program televisi," ujar Riyanto.(boy/jpnn)
ANYER - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengatur cara peliputan dan pemberitaan persidangan di pengadilan. Hal itu akan dimasukkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat