KPK Ajukan Kasasi ke PN Bandung
Rabu, 02 November 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait putusan hakim yang membebaskan terdakwa korupsi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.
"Hari ini memori kasasi yang ditujukan ke MA melalui PN Bandung sudah kami ajukan," kata Johan, Rabu (2/11).
Baca Juga:
Isi memori kasasi, lanjutnya, memuat penjelasan dakwaan KPK yang dinilai sangat kuat dan putusan hakim yang dinilai keliru. "Menurut kita dakwaan sudah kuat. Ya, kita berharap hakim MA bisa jernih melihat," ujarnya. "Apapun hasilnya kami percayakan ke hakim MA." tambah Johan.
Sekadar diketahui, sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mampu melawan bukti dan penjelasan terdakwa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Majelis hakim yang diketuai Azharyadi, menyatakan Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet