KPK Akui Kesulitan Tuntaskan Skandal BLBI, Mau Tahu Sebabnya?
Ketiga, ada jaminan aset yang diberikan sebagai pembayar utang tapi asetnya belum cukup lengkap dan ketidaklengkapan itu diketahui, tapi tetap diberikan SKL. Terakhir, SKL ini akan diberikan, tapi pelaksanaanya tidak sesuai.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diketahui mengeluarkan SKL dengan didasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002. Inpres itu sendiri populer dengan sebutan Inpres Release dan Discharge yang berisi pemberian jaminan kepastian hukum terhadap debitur yang telah menuntaskan kewajibannya.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang sudah dikucurkan ke 48 bank umum nasional, negara dirugikan sebesar Rp 138,4 triliun.
Sedangkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terdapat penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun dari 42 bank penerima BLBI. BPKP bahkan menyimpulkan Rp 53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lama tak terdengar perkembangannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional