KPK: ASN Kumpul Rp3-10 Juta untuk Bupati
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan uang sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai bupati. Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta.
"Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (6/5).
Budi menjelaskan uang-uang tersebut dikumpulkan secara mandiri oleh para ASN, bahkan dengan cara meminjam. Uang itu kemudian dikumpulkan secara berjenjang kepada atasan para ASN tersebut. Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada para perangkat daerah.
"Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya," katanya.
KPK belum mendapatkan informasi terkait uang yang dikumpulkan untuk Syamsul Auliya tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Temuan sementara itu merupakan hasil permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, yang salah satu tersangkanya adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
KPK masih mendalami perintah pemerasan dari Syamsul Auliya dengan memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemkab Cilacap sebagai saksi, seperti pada 5 Mei 2026.
Para saksi tersebut di antaranya Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap Bayu Prahara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Annisa Fabriana, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, dan bagaimana mekanisme pengumpulan uang," ujarnya.
KPK ungkap ASN Cilacap kumpulkan Rp3-10 juta untuk Bupati Syamsul, diduga atas perintah pemerasan berjenjang.
- Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengamat: Pengadilan Tinggi Jangan Mengulur Waktu
- Pemkab Bogor Proses Sanksi Oknum PPPK Paruh Waktu Pengguna Sabu-Sabu
- Begini Nasib PPPK PW di Bogor yang Ditangkap terkait Narkoba
- Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham
- Kadiskominfo Jelaskan Soal Jabatan Sekda Tangsel yang Jadi Sorotan
- KPK Periksa Saksi FZL Usut Hubungan dengan Wali Kota Madiun Nonaktif
JPNN.com




