KPK: ASN Kumpul Rp3-10 Juta untuk Bupati

KPK: ASN Kumpul Rp3-10 Juta untuk Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan uang sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta untuk Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai bupati. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan tahun 2026 sekaligus yang ketiga pada Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026. Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (antara/jpnn)


KPK ungkap ASN Cilacap kumpulkan Rp3-10 juta untuk Bupati Syamsul, diduga atas perintah pemerasan berjenjang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News