KPK Tunggu Gubernur Jatim Pulang dari Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi untuk kasus rasuah.
Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Saksi berhalangan karena sesuatu dan lain hal dan nanti akan dijadwalkan dari beliaunya akan menjadwalkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Setyo mengatakan Khofifah berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan penyidik pada Jumat kemarin (20/6). Oleh karena itu, Setyo menyampaikan rencana KPK segera memanggil Khofifah lagi.
"Infonya ke luar negeri mungkin setelah itu (dipanggil)," kata Setyo.
KPK mengumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
- Ustaz Abdul Somad Bersaksi untuk Abdul Wahid, Banyak yang Perlu Anda Tahu
- Riyan Dediano dan Wahyu Purwanto Dipanggil KPK untuk Kasus Rel Kereta
- KPK Periksa Swasta Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
- Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Kuota Haji
- KPK Periksa 2 Saksi Terkait Proyek Kereta Api Medan
- KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Investasi PPT Energy Trading
JPNN.com




