KPK Tunggu Gubernur Jatim Pulang dari Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi untuk kasus rasuah.
Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
"Saksi berhalangan karena sesuatu dan lain hal dan nanti akan dijadwalkan dari beliaunya akan menjadwalkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Setyo mengatakan Khofifah berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan penyidik pada Jumat kemarin (20/6). Oleh karena itu, Setyo menyampaikan rencana KPK segera memanggil Khofifah lagi.
"Infonya ke luar negeri mungkin setelah itu (dipanggil)," kata Setyo.
KPK mengumumkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
- KPK Soroti Defisit Anggaran dan Rawan Korupsi dalam Tata Kelola Pemkot Surakarta
- Kacau! KPK Beberkan Bobrok BRI: Skor Integritas Rendah hingga Rawan Korupsi
- Guru Besar Hukum Nilai Langkah Menteri UMKM Datangi KPK Berintegritas dan Patut Dicontoh
- Ekspresi Khofifah Setelah Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah
- KPK Periksa Khofifah Indar Parawansa Terkait Dana Hibah Jatim
- KPK Pastikan Belum Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan