KPK Bakal Panggil Ulang Hakim Agung Gazalba Saleh

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
KPK ingin memeriksa Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Masalah GS, tentunya sedang diagendakan," ucap Deputi dan Penindakan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
KPK belum menahan tersangka GS lantaran dia tidak menghadiri panggilan pada Senin (28/11).
Sementara, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama GS telah ditahan, yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
Mengenai waktu pemanggilan Gazalba, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci.
"Dalam waktu segera akan segera dipanggil," kata dia.
Penetapan tersangka Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh.
- Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Agar Korban Indosurya Mendapatkan Haknya Kembali
- Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional
- AMPH Mendorong KY Tegas Menyikapi Dugaan Suap Hakim Agung
- 2 Hakim Agung dan Sejumlah PNS Terlibat Suap, Kepemimpinan Ketua MA Dipertanyakan
- KPK Datangi Lagi Gedung MA, 4 Yang Mulia Hakim Agung Diperiksa
- Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA