KPK Bakal Tahan Satori dan Heri Gunawan setelah Pemberkasan Kasus CSR BI Lengkap

KPK Bakal Tahan Satori dan Heri Gunawan setelah Pemberkasan Kasus CSR BI Lengkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus CSR BI, Satori dan Heri Gunawan setelah seluruh proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi pendukung dinyatakan lengkap.

Kepastian itu disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi memastikan, langkah penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan akan dilakukan setelah seluruh proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi pendukung dinyatakan lengkap.

Indikasi bahwa KPK tengah mempersiapkan tahap ini semakin kuat setelah lembaga antirasuah itu menegaskan fokus penyidik kini hanya tertuju pada dua tersangka utama tersebut.

“Nanti tentu kami akan update jika sudah dilakukan penahanan. Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK akan selesaikan pemberkasannya biar segera tuntas dan kemudian bisa dilakukan upaya-upaya termasuk penahanan. Ya nanti kita tunggu perkembangannya. Saat ini KPK masih fokus untuk dua tersangka tersebut, saudara ST dan saudara HG,” papar Budi.

Budi juga menjelaskan, proses penyidikan berjalan intensif dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan.

Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah istri dari tersangka Satori. Adapun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Satori dan Heri Gunawan masih menunggu penyesuaian dari tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.

“Terkait dengan perkara program sosial di Bank Indonesia dan OJK, yang bersangkutan juga sudah dipanggil dalam status saksi maupun tersangka ya, kalau nggak salah sudah pernah dipanggil juga. Kemudian juga saksi-saksi lain juga sudah dipanggil,” ujar Budi.

KPK akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus CSR BI, Satori dan Heri Gunawan setelah seluruh proses lengkap

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News