KPK Beber Penggunaan Hibah Rp 27 Miliar

KPK Beber Penggunaan Hibah Rp 27 Miliar
KPK Beber Penggunaan Hibah Rp 27 Miliar
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alokasi penggunaan dana hibah sebesar Rp 27 miliar. Dana hibah yang sudah mendapat persetujuan Komisi III DPR RI itu, mayoritas dialokasikan untuk memfasilitasi upaya-upaya pencegahan korupsi. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi kemarin (24/4).

"Dana hibah itu memang diprioritaskan untuk upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Sasarannya adalah instansi pemerintah dan lembaga penegak hukum," paparnya.  Jasin menuturkan, instansi pemerintah yang dibidik adalah pemerintah daerah di pulau Sulawesi, yang meliputi 11 kabupaten dan 3 propinsi . Di dalam wilayah tersebut, lanjut dia, akan diterapkan praktek Good Governance. Jenis kegiatannya antara lain memperbaiki sistem administrasi, perbaikan layanan publik serta peningkatan integritas pegawai pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Alokasi dana untuk realisasi program tersebut adalah Rp 15,943 miliar. "Dana hibah tersebut disediakan oleh Canadian International Development Agency (CIDA). Program tersebut dinamakan Support to Indonesia"s Island of Integrity Program for Sulawesi (SIPS),"papar Jasin.

Lewat program tersebut, kata Jasin, lembaga superbodi tersebut hanya melakukan fungsi supervisi. Pihak penyedia dana yang akan berperan aktif melaksanakan program tersebut. "Karena itu adalah program dari mereka (CIDA) yang concern mendukung pencegahan korupsi di Indonesia,"imbuhnya.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alokasi penggunaan dana hibah sebesar Rp 27 miliar. Dana hibah yang sudah mendapat persetujuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News