KPK Beri Peringatan ke Pengusaha Sawit Franky Widjaja
jpnn.com, JAKARTA - KPK memberikan peringatan kepada Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja untuk kooperatif.
Lembaga antirasuah menyatakan pengusaha tersebut seharusnya menghadiri agenda pemeriksaan.
"KPK mengimbau yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11).
Franky dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra pada Kamis (29/10).
Namun, Franky mangkir dari panggilan KPK.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Fikri.
Seperti diketahui, Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pengusaha sawit Franky Widjaja jadi saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra yang ditangkap KPK.
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan