KPK Beri Sinyal Jerat Kembali Pengusaha Tambang Emas Ini dalam Kasus Korupsi di Antam

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik).
KPK mensinyalir akan menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT. Loco Montrado dan PT. Aneka Tambang (Antam).
"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).
- KPK Siap Membuktikan Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar Layak Jadi Tersangka
Ali mengatakan tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar.
Ali menerangkan Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.
"Untuk perkara ini, KPK, kan, sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tetapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi, sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasinya, syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.
Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Namun, Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat bos PT. Loco Montrado Siman Bahar.
- Pj Bupati Bombana Siap-siap Saja, KPK Lakukan Klarifikasi Pekan Depan
- Dua ASN Pemprov Kepri Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ternyata Anak Mantan Gubernur
- Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Dia Mau Melarikan Diri
- Gugat KPK ke Pengadilan, Lukas Enembe Ingin Bebas dan Dipulihkan Namanya
- Mengapa KPK Belum Menangkap Rafael Alun Trisambodo? Begini Kata Ali Fikri
- KPK Tunjuk Jenderal Polri Ini sebagai Deputi Penindakan Menggantikan Karyoto