KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi

Jika Mangkir Lagi, Bakal Dijemput Paksa untuk Eksekusi

KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Ketua KPK Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/3). Foto : Arundono W/JPNN
Diberitakan sebelumnya, Mochtar yang didakwa korupsi oleh KPK ternyata divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tak terima dengan pengadilan tingkat pertama, JPU KPK pun mengajukan kasasi.

Majelis kasasi MA pada Rabu (7/3) pekan lalu memutuskan Mochtar bersalah karena korupsi. Majelis yang diketuai Djoko Sarwoko beserta dua hakim anggota, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, menghukum politisi PDI Perjuangan itu dengan penjara selama enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Selain itu, majelis juga memerintahkan Mochtar membayar kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Putusan kasasi itu sebelumnya dimohonkan oleh JPU KPK. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu kepada Mochtar Mohammad hingga Selasa (20/2) depan, untuk menjalani proses eksekusi badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News