KPK Berikan Catatan Serius Buat Anies Baswedan

KPK Berikan Catatan Serius Buat Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo

Ketiga, evaluasi regulasi. Anies, kata Aida, perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, atau peraturan lainnya, yang bertentangan dengan asas keadilan atau tak sesuai dengan regulasi di atasnya, termasuk tumpang tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran, dan lain-lain, yang mengatur hal yang sama.

“Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut,” jelasnya.

Terkait rencana pemberian keringanan pajak kepada sejumlah wajib pajak dengan alasan bencana virus corona, Aida mengingatkan dua hal pokok kepada Anies.

Pertama, tepat sasaran dan tidak memihak kepentingan tertentu.

Kedua, berdasarkan hasil telaah dan disertai bukti-bukti memadai. Bila kenyataannya penuh risiko, sebaiknya Pemerintah DKI Jakarta menghindari pemberian keringanan pajak.

Kemudian yang keempat, realokasi anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran.

Pemerintah DKI Jakarta agar tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan Covid-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

Kelima, penertiban dan pemulihan aset. Pemerintah DKI Jakarta, sebut Aida, perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih.

KPK merekomendasikan enam hal strategis kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News