KPK Berpeluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Seusai Namanya Terseret Dakwaan

KPK Berpeluang Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Seusai Namanya Terseret Dakwaan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama saat memimpin konferensi pers di Aceh untuk memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang 2025 dilanjutkan dengan pemusnahan barang hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar. Sementara Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta serta pemberian lain berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta. Selain itu, Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Atas perbuatannya, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dijerat dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dan penyertaan pidana korporasi. (tan/jpnn)


Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan kasus suap impor yang menjerat bos Blueray Cargo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News