KPK Biarkan Tiga Kasus Besar Mangkrak, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

KPK Biarkan Tiga Kasus Besar Mangkrak, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Gugatan dilayangkan karena KPK tidak kunjung menuntaskan tiga kasus besar. Yakni, kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia, PT Pelindo II, dan tindak pidana pencucian uang terpidana korupsi Tugabus Chaery Wardhana.

“MAKI hari ini mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas tiga kasus korupsi yang tergolong mangkrak yaitu atas tersangka Emirsyah Satar, RJ Lino dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (14/5).

Pendaftaran praperadilan hari ini telah diterima secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Biasanya, sidang akan dilaksanakan dua minggu ke depan. “Semoga dalam dua minggu ke depan (KPK) sudah menuntaskan tiga kasus tersebut tanpa menunggu sidang praperadilan,” katanya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Mau Bentuk Pansel KPK, Ini Harapan Laode M Syarif

Boyamin menjelaskan, kasus Emirsyah Satar telah mangkrak dua tahun lebih. Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka Januari 2017. Proses penyidikan sudah selesai. ”SFO atau KPK-nya Inggris sudah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan pada Februari 2019 namun hingga kini KPK belum ada tanda-tanda membawanya ke Pengadilan Tipikor,” ujar Boyamin.

Selain itu, lanjut Boyamin, kasus dugaan korupsi Pelindo II yang menjerat mantan Dirut RJ Lino, sudah mangkrak kurang lebih tiga tahun. Lino ditetapkan sebagai tersangka Desember 2015. Lino telah menggugat praperadilan lawan KPK dan komisi antikorupsi menang.

“Dengan menangnya KPK lawan Lino mestinya mempercepat prosesnya namun hingga kini mangkrak. KPK harusnya malu dengan Bareskrim yang telah mampu proses korupsi di Pelindo II dengan tersangka Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” paparnya.

Kemudian Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam TPPU. Menurut Boyamin, mungkin ini kasus mangkrak dengan rekor terlama di KPK. “Karena sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Perkara pokoknya yakni korupsi juga sudah diadili namun hingga kini kasus TPPU Wawan tidak ada kabarnya,” katanya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News