KPK Bidik Pejabat Penerima Fee BPD

KPK Bidik Pejabat Penerima Fee BPD
KPK Bidik Pejabat Penerima Fee BPD
JAKARTA– Setelah tak ada niat baik mengembalikan dana fee yang diterima sejumlah pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) di sejulah provinsi, tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum yang tegas.

Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar ada dua isu berbeda yang berkembang terkait dana dari BPD di sejumlah daerah itu. Namun pada hakikatnya sama yaitu fee dan honor. KPK saat ini lebih fokus kepada isu fee pejabat daerah.

“Fee itu adalah pemerintah daerah menempatkan uang di bank dan kemudian bank daerah itu memberikan fee kepada para pejabat,” jelas Haryono Umar didampingi anggota BPK Rizal Djalil dan Sapto Amalo, yang menggelar jumpa press, Kamis (4/2).

Ia meminta uang yang diterima pejabat Itu dikembalikan ke kas daerah. Karena itu, ia meminta perwakilan BPK di daerah untuk mencermati ini. Jika tidak ada niat baik dari pejabat penerima fee, maka KPK akan segera menindaklanjutinya.

JAKARTA– Setelah tak ada niat baik mengembalikan dana fee yang diterima sejumlah pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) di sejulah provinsi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News