KPK Bidik Pembuat Skenario Korupsi e-KTP

KPK Bidik Pembuat Skenario Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012. Penelusuran itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap pengusaha bernama Andi Agustinus,  Rabu (30/11).

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, penyidik memeriksa Agustinus sebagai saksi bagi Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. “Pengusaha (Agustinus, red) yang diduga ada aliran dananya dalam konsorsium proyek E-KTP," kata Yuyuk.

Menurutnya, pemeriksaan atas Agustinus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. "Tidak bisa disampaikan siapa pengatur strateginya,  siapa yang mengikuti atau diarahkan," ungkap Yuyuk.

Nama Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief sebagai pihak yang tahu soal patgulipat proyek e-KTP. Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium proyek e-KTP pada Februari 2011.

Dokumen itu juga menyebut adanya uang sebesar Rp 10 miliar yang mengalir ke Irman selaku pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri pada Juli 2010. Bahkan ada pihak yang yang disebut-sebut membawa uang USD 4 juta ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar).

Pada April 2014 lalu, KPK juga pernah menggeledah rumah Andi Agustinus di Central Park Beverly Hills, Kota Wisata Cibubur, Jakarta.

Menurut Yuyuk, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga mengonfirmasi adanya dugaan soal aliran dana itu kepada Andi. "Sedang didalami penyidik, mengonfirmasi perannya seperti apa. Akan ada keterangan dan saksi-saksi lain dari konsorsium tersebut," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama adalah Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sedangkan yang kedua adalah Irman selaku Plt Dirjen Dukcapil Kemendagri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News