KPK Bongkar Praktik Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Pasca-OTT Juni 2026
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diindikasi kuat masih melanjutkan praktik pemerasan uang dari para WNA.
Langkah itu dilakukan guna mengusut tuntas sindikat pungutan liar yang masih berjalan pasca-OTT pada Juni 2026.
“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik pemerasan tersebut.
“Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa,” katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan ada juga Kantor Imigrasi yang sudah tidak melakukan dugaan pemerasan, bahkan mengembalikan uang dari praktik yang dilakukan sebelum OTT tersebut kepada KPK.
“Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
KPK resmi melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diindikasi kuat masih melanjutkan praktik pemerasan uang dari para WNA.
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
- Nusron Wahid Mangkir, KPK Pertanyakan Komitmen Menteri ATR/BPN
- PCNU Sekadau Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK, Rp 40 Juta Dikembalikan
- Nusron Wahid Tak Datang, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- KPK Periksa Rita Widyasari sebagai Saksi Kasus TPPU di Pemkab Kutai Kartanegara
- Agenda KPK Hari Ini: Periksa Menteri ATR Nusron Wahid untuk Kasus Suap & Gratifikasi
JPNN.com




