KPK Cium Aroma Uang dalam Remisi Koruptor
Senin, 10 Oktober 2011 – 05:05 WIB
Selain itu, aturan pemberian remisi untuk koruptor dan narapidana extra ordinary crime lainnya lebih ketat dibanding narapidana lainnya. Misalnya, koruptor mendapatkan remisi setelah menjalani 1/3 masa hukumannya. "Ini bukti kalau sebenarnya kita tidak mengobral remisi ke koruptor," ujarnya.
Ika juga membantah kalau pemberian remisi menggunakan uang. Sebab, pihknya selalu secara terbuka mengumunkan siap saja yang diuslkan menerima remisi. Jadi jika ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi maka dia bisa protes. "Nggak benar orang yang dapat remisi harus membayar uang," kata Ika. (kuh/bay)
JAKARTA - Langkah Kemenkum HAM yang terus mengobral remisi untuk para koruptor pada hari kemerdekaan dan hari besar agama ternyata masih dipermasalahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas
- HFN 2024, Kemendikbudristek: Memperkuat Ekosistem Perfilm Nasional