Dalami Korupsi Iklan Bank, KPK Periksa 5 Saksi

Dalami Korupsi Iklan Bank, KPK Periksa 5 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan iklan pada bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/9).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tuntas kasus yang telah menimbulkan kerugian negara hiigga ratusan miliar rupiah tersebut .

"Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Sebanyak lima orang dipanggil untuk hadir sebagai saksi dalam agenda ini. Kelima saksi tersebut ialah Mia Hussen selaku Manager Keuangan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Indah Mutiara Bitamala yang menjabat sebagai Staf Admin Account Payable di kedua perusahaan tersebut.

Selain itu, pemeriksaan juga ditujukan kepada Teni Gianissa dari bagian keuangan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, serta Fittriya Dwi Rahayu yang merupakan manager keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Tak hanya memeriksa pihak swasta, KPK juga memanggil Muhammad As’adi Budiman yang pernah menjabat sebagai pemimpin divisi corporate secretary bank daerah pada periode Oktober 2018 hingga Januari 2020.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan direktur utama bank dan sejumlah pengendali agensi iklan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar akibat praktik pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur.(tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News