KPK dan KY Diminta Sikapi Persidangan Berpotensi Rugikan BUMN

KPK dan KY Diminta Sikapi Persidangan Berpotensi Rugikan BUMN
PT Geo Dipa Energi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta ikut menyikapi persidangan yang melibatkan BUMN di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi, karena berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami menduga ada permainan hukum yang berpotensi membahayakan keuangan negara melalui kriminalisasi BUMN. Kami minta KPK dan KY bersikap soal persidangan BUMN ini", kata Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn, Senin (17/7).

Menurut Romadhon, persidangan terhadap mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa mengundang kecurigaan karena untuk kedua kalinya penuntut umum menyatakan belum siap dengan surat tuntutannya.

"Mereka meminta agar persidangan ditunda selama satu minggu. Ini kan lucu. Persidangan sebelumnya pada 5/7/2017 juga ditunda, ada apa ini?," tanya Romadhon.

Karena itu Romadhon minta KPK dan KY mencermati secara seksama persidangan ini, sekaligus bersikap tegas setelah memantau persidangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Terlebih, ketidak-profesionalan Penuntut Umum juga terlihat dari kegagalan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli padahal Penuntut Umum telah diberikan waktu selama 2,5 bulan, yakni enam kali persidangan.

Ramadhon menambahkan,tertundanya proses pemeriksaan perkara pidana ini mengindikasikan bahwa Penuntut Umum terkesan menunda-nunda dan memperlama proses persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum PT Geo Dipa Energi, Heru Mardijarto SH MBA beranggapan banyaknya penundaan yang dilakukan Penuntut Umum juga menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak siap atau mengalami kesulitan untuk membuktikan apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana penipuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta ikut menyikapi persidangan yang melibatkan BUMN di bidang panas bumi PT Geo Dipa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News