KPK Diminta Jangan Lupakan Bailout Bank Century dan Hambalang

KPK Diminta Jangan Lupakan Bailout Bank Century dan Hambalang
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas memproses semua laporan dugaan korupsi, kalau ingin reputasinya di mata publik tetap eksis sebagai benteng pemberantasan korupsi. 

Termasuk dugaan korupsi bailout Bank Century yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun. Maupun dugaan korupsi megaproyek Hambalang yang diduga menyeret sejumlah petinggi partai politik.

Jangan karena masa jabatan pimpinan yang lama akan berakhir dan segera digantikan pimpinan yang baru, penanganan kasus-kasus besar menjadi terkendala.

"Saya salah seorang yang percaya KPK‎. Lembaga itu harus tetap mengusut kasus yang pernah masuk sesuai bukti-bukti hukum. Intinya jangan tebang pilih. KPK jangan merusak kepercayaan publik, jangan takut kepada siapapun," ujar Djayadi, Rabu (14/10) malam.

Selain diminta jangan tebang pilih, lembaga antirasuah tersebut kata Djayadi, juga perlu tetap mengedepankan azas profesionalisme.‎ Artinya, jangan memanggil atau memeriksa seseorang hanya berdasarkan pengakuan sejumlah orang maupun tersangka. Namun harus benar-benar berdasarkan bukti hukum. 

Misalnya terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terdakwa pengacara senior OC Kaligis telah menyatakan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh tidak terlibat. Demikian juga dengan Ketua DPD Partai NasDem Sumut, Tengku Erry Nuradi, telah dengan jelas mengatakan, SP hanya ingin mendamaikan hubungan yang kurang harmonis antara dirinya dengan Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho.

"Dalam memanggil seseorang, itu harus menggunakan segala bukti hukum. Karena nama orang yang disebut belum tentu terlibat. Tapi kalau ada yang terlibat, mau siapapun orang itu dan sebesar apapun ketokohannya, KPK harus berani memanggil dan mengusutnya," kata Djayadi.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas memproses semua laporan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News