KPK Diminta Memproses Laporan soal Dugaan Korupsi Jampidsus

KPK Diminta Memproses Laporan soal Dugaan Korupsi Jampidsus
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pelanggaran yang dimaksud terkait pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“SPKR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku eks Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp 377,7 miliar,” kata koordinator Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) Amri kepada wartawan, Senin (19/1).

Dugaan keterlibatan Febrie, sambung Amri, didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.

Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.

“Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara,” tegasnya.

“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sambung Amri sambil menyebut akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ditindaklanjuti.

Desakan itu juga pernah disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, dan OJK, pada Kamis (15/1) lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News