KPK Dua Kali Periksa Vinna Ledy Sebelum Sita Mobil dan Rumah

KPK Dua Kali Periksa Vinna Ledy Sebelum Sita Mobil dan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali sebelum menyita dua aset milik legislator tersebut. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

KPK kemudian menyita sejumlah aset milik Vinna Ledy. Penyidik menyita satu unit mobil milik Vinna di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

Selanjutnya, KPK menyita satu unit rumah milik Vinna yang juga berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Penyitaan dua aset tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Maret 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut ialah Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Dalam pengembangan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyidikan dan belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. (antara/jpnn)


KPK dua kali memeriksa Vinna Ledy sebelum menyita mobil dan rumah milik legislator itu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News