KPK Endus Korupsi Rp1,2 T di Papua untuk Beli Private Jet, di Bawah Kendali Siapa?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi berkewarganegaraan Singapura, Gibrael Isaak (GI), dalam penyidikan kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional Pemprov Papua tahun 2020–2022. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Plt. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menduga sebagian dana hasil tindak pidana korupsi (TPK) digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini berada di luar negeri.
“KPK hari ini memeriksa saksi Gibrael Isaak, seorang pengusaha maskapai pribadi, untuk mendalami transaksi pembelian pesawat tersebut,” kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (12/6).
KPK meminta semua pihak terkait kooperatif memenuhi permintaan informasi dan barang bukti.
“Kerja sama ini penting tidak hanya untuk pembuktian kasus, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery), mengingat kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih,” tegasnya.
Budi menegaskan, KPK tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang (TPPU) jika ditemukan indikasi memenuhi unsur hukum. “KPK akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang hasil korupsi,” tambahnya. (tan/jpnn)
KPK meminta semua pihak terkait kooperatif memenuhi permintaan informasi dan barang bukti.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Dua Mantan Direktur Terkait Dugaan Pembayaran Fiktif Asuransi PT Pelni
- KPK Periksa Pihak PT Soca Solusi Integra dan PT Verifone Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan
- KPK Periksa Dirut PT Winti Nur Aflah Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden
- Yopi dan Oknis Selundupkan Amunisi untuk KKB
- KPK Sita Rp1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan, Ini Sebabnya
- Kejagung Diminta Membongkar Dugaan Korupsi di NTB