KPK Endus Modus Penyelundupan Barang Andhi Pramono

KPK Endus Modus Penyelundupan Barang Andhi Pramono
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari kaitan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan permainan penyelundupan barang. Kemungkinan adanya persekongkolan dengan importir juga bakal didalami.

"Apakah ada kaitannya ini dengan pejabat yang kami sudah tetapkan tersangka itu (Andhi) melakukan persekongkolan pihak importir atau eksportir dengan mengakali dokumen pemberitahuan impor barang atau ekspor barang, menurunkan tarif bea masuk, atau pajak-pajak lainnya sehingga yang bersangkutan menerima gratifikasi?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu (8/6).

Alex mengatakan Kantor Bea Cukai merupakan garda terdepan untuk mengamankan Indonesia dari barang selundupan. Namun, masih ada pejabat di sana yang tergiur dengan tawaran haram dari importir yang menginginkan produknya bisa masuk ke tanah air meskipun dilarang.

"Memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di (kantor) Bea Cukai," ucap Alex.

Karenan itu, lanjut dia, pendalaman kasus Andhi dengan permainan kotor itu diperlukan. Salah satunya caranya yakni mengusut proses perizinan yang sudah berlangsung.

"Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan. Pasti ada kerugian negaranya," ujar Alex.

KPK juga bakal mendalami pihak lain dalam kasus Andhi. Sebab, kata Alex, permainan kotor di Kantor Bea Cukai tidak mungkin bisa dilakukan sendirian.

"Kalau modusnya seperti itu, pasti tidak sendiri. Mungkin stafnya atau bahkan atasannya kita enggak tahu. Ini tentu akan didalami lebih lanjut," kata Alex.

KPK menilai masih ada pejabat negara yang tergiur dengan tawaran haram dari importir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News