KPK Harus Dalami Peran Gubernur Anies Dalam Kasus Pengadaan Lahan

KPK Harus Dalami Peran Gubernur Anies Dalam Kasus Pengadaan Lahan
Ferdinand Hutahaean menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Muncul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Muncul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9), Prasetyo mengatakan eksekutif harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

Sependapat dengan Prasetyo, Ferdinand Hutahaean mengatakan pelaksanaan dan penyerapan anggaran untuk program kerja memang menjadi tanggung jawab eksekutif, bukan legislatif.

"Dalam hal ini, legislatif hanya soal persetujuan anggaran. Meskipun dalam persetujuan di badan anggaran mungkin saja terjadi gratifikasi, tetapi itu perlu pembuktian dan perlu penyelidikan lebih jauh," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Rabu (22/9).

Ferdinand mendorong KPK untuk mengembangkan perkara ini agar tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

"Mungkin saja masih ada pelaku lain yang harus turut bertanggung jawab," tambahnya.

Ferdinand menilai penelusuran lebih lanjut yang dilakukan KPK bisa mengusut sejauh mana keterlibatan eksekutif, khususnya Gubernur Anies Baswedan.

"Jangan hanya menggunakan UU Tipikor tetapi harus menggunakan juga UU TPPU," ucap Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean mendorong KPK untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul agar tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News