KPK Incar SKRT, Kaban Pasang Badan
Rabu, 09 Mei 2012 – 19:31 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Menurut Kaban, proyek itu sudah sesuai prosedur.
"Saya semata-mata hanya menjadi saksi untuk Anggoro dalam kasus pengadaan SKRT tahun 2007-2008. Yang jelas kalau proses prosedur pengadaan SKRT menurut saya, gak ada masalah," ujar Kaban usai menjalani pemeriksaan sekitar 5,5 jam olek KPK.
Kaban menegaskan, pengadaan SKRT itu merupakan tindak lanjut kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat. Sehingga dia yakin betul prosedur pengadannya tidak ada persoalan.
Kaban juga menilai penunjukan langsung PT Masaro Radiokom milik Anggoro sebagai rekanan Dephut dalam proyek SKRT tidak bermasalah. Ditegaskannya, penunjukan dalam beberapa hal memang diperbolehkan.
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut), MS Kaban hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi korupsi proyek Sistem
BERITA TERKAIT
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya